Home » , , » Perubahan Status Hukum Periode Masa Bhakti 2015 - 2019

Perubahan Status Hukum Periode Masa Bhakti 2015 - 2019

Perubahan Status Hukum, Kekayaan awal, dan kepengurusan Perkumpulan Wuamesu Periode Masa Bhakti 2015 - 2019 

Perubahan Status Hukum Organisasi :

Persetujuan pendiri (kelompok) untuk melakukan perubahan Status Organisasi Ikatan Keluarga Besar Wuamesu (selanjutnya disebut Perkumpulan Wuamesu) menjadi Badan Hukum Perkumpulan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kekayaan Awal Perkumpulan Wuamesu

Persetujuan pendiri (kelompok) untuk memerikan dana setoran awal organisasi masing-masing sebesar Rp 5 Juta per kelompok. Dana setoran awal tersebut digunakan untuk  mendukung aktivitas organisasi dan dicatat sebagai kekayaan awal organisasi

Sesuai dengan Standar Akuntansi Yang Berlaku Umum (GAAP) maka Pendiri (Kelompok) wajib menentukan apakah transaksi setoran awal ini bersifat : 
  1. Bersifat  Terikat Permanen (Permanent Restricted )
  2. Bersifat  Terikat Temporer (Temporer Restricted)
  3. Bersifat tidak terikat (Unrestricted).
Pengangkatan Pengurus Perkumpulan Periode Masa Bhakti 2015 - 2019

Persetujuan pendiri (kelompok) untuk mengangkat Pengurus Baru Perkumpulan yang terdiri dari 
  • Dewan Pengurus : Sesuai Pasal 29 UU No 17 tentang Ormas maka Dewan Pengurus bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Perkumpulan.
  • Dewan Pengawas : Sesuai Pasal 53 UU No.17 tentang Ormas maka Dewas bertugas mengawasi untuk meningkatkan kinerja (performance) dan akuntabilitas Perkumpulan (konsep GRC)
  • Dewan Pembina : Tidak diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun namun dipertimbangkan untuk dibentuk sesuai kesepakan dengan pendiri dan ketua-ketua kelompok/ Dewan ini memiliki tugas seperti (Board of Trustee) yang memberikan masukan-masukan dan pertimbangan yang bersifat strategis dan jangka panjang kepada Dewas dan Pengurus dalam mengembangkan organisasi Perkumpulan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkumpulan / Ormas.

Pemberian Mandat Kepada Dewan Pengurus

Persetujuan pendiri untuk memberikan  mandat kepada Kepengurusan Organisasi baru untuk melakukan pembuatan dan perubahan terhadap
  • Akte pendirian
  • AD/ART agar sesuai dengan Peraturan UU yang berlaku dan 
  • Peraturan organisasi seperti prosedur operasi, kebijakan (policies) dan sistem pengendalian internal (internal control) agar tercipta mekenisme Good Corporate Governance yang baik (best practices) bagi Perkumpulan 

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2015 - . Wuamesu Indonesia - All Rights Reserved.
Design blog : Sekretariat Wuamesu Indonesia
Menuju Paradigma Baru