Perkumpulan diatur dalam :
- Staatsblad 1870 No 64
- UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas
- Peraturan Menhumkam No. 394 Tahun 2014 tentang pengesahaan badan hukum perkumpulan.
Kelengkapan dokumen
Kelengkapan dokumen pendirian terdiri dari :
- Akte pendirian oleh notaris + AD/ART
- Program Kerja
- Sumber pendanaan
- Surat keterangan domisili
- NPWP
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa
Keanggotaan :
Pasal 33 UU No 17. Terdiri dari setiap WNI, bersifat sukarela dan terbuka dan diatur dalam AD/ART termaksud hak dan kewajiban. Selanjutnya Anggota Perkumpulan “bersifat pribadi” (artinya tidak dapat dialihkan atau diwariskan) kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
AD dan ART : Pasal 35. Paling sedikit mengatur
AD dan ART : Pasal 35. Paling sedikit mengatur
- Nama dan lambang
- Tempat kedudukan
- Asas, tujuan, dan fungsi
- Kepengurusan
- Hak dan kewajiban anggota
- Pengelolaan keuangan
- Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal
- Pembubaran Organisasi
Keuangan :
Pasal 37. Ayat 1 Keuangan perkumpulan dapat bersumber dari
- Iuran Anggota
- Bantuan/sumbangan masyarakat
- Hasil usaha perkumpulan
- Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing
- Kegiatan lain yang sah menurut hukum dan/atau
- Anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah
Laporan Tahunan
- Badan Pengurus menyampaikan ke RUA paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir untuk disetujui RUA dan disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM
- Apabila 2 tahun berturut-turut tidak menyusun laporan tahunan maka masing-masing anggota Badan Pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng
- Ikhtisar Laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Perkumpulan.
Sumber Dana:
- Iuran anggota; (10%)
- Bantuan/sumbangan dari Donatur;(50%)
- Hasil usaha Perkumpulan (Koperasi Simpan Pinjam) (20%);
- Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing (target Wuamesu pada tahun 2016);(10%)
- Kegiatan lain yang sah menurut hukum (20%)



.png)
.png)
0 comments:
Post a Comment