Home » , » Pendirian Perkumpulan Wuamesu

Pendirian Perkumpulan Wuamesu

Perkumpulan  adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak mambagikan keuntungan kepada anggotanya (non profit).

Perkumpulan diatur dalam :
  • Staatsblad 1870 No 64
  • UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas 
  • Peraturan Menhumkam No. 394 Tahun 2014 tentang pengesahaan badan hukum perkumpulan.
Kelengkapan dokumen 

Kelengkapan dokumen pendirian terdiri dari :
  • Akte pendirian oleh notaris + AD/ART
  • Program Kerja
  • Sumber pendanaan
  • Surat keterangan domisili
  • NPWP
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa
Keanggotaan :

Pasal 33 UU No 17. Terdiri dari setiap WNI, bersifat sukarela dan terbuka dan diatur dalam AD/ART termaksud hak dan kewajiban. Selanjutnya Anggota Perkumpulan “bersifat pribadi” (artinya tidak dapat dialihkan atau diwariskan) kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
AD dan ART : Pasal 35. Paling sedikit mengatur 
  • Nama dan lambang
  • Tempat kedudukan 
  • Asas, tujuan, dan fungsi 
  • Kepengurusan
  • Hak dan kewajiban anggota 
  • Pengelolaan keuangan
  • Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal
  • Pembubaran Organisasi
Keuangan : 

Pasal 37. Ayat 1 Keuangan perkumpulan dapat bersumber dari
  • Iuran Anggota 
  • Bantuan/sumbangan masyarakat
  • Hasil usaha perkumpulan 
  • Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing 
  • Kegiatan lain yang sah menurut hukum dan/atau 
  • Anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah 

Laporan Tahunan 
  • Badan Pengurus menyampaikan ke RUA paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir untuk disetujui RUA dan disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM 
  • Apabila 2 tahun berturut-turut tidak menyusun laporan tahunan maka masing-masing anggota Badan Pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng 
  • Ikhtisar Laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Perkumpulan. 

Sumber Dana:
  • Iuran anggota; (10%)
  • Bantuan/sumbangan dari Donatur;(50%)
  • Hasil usaha Perkumpulan (Koperasi Simpan Pinjam) (20%); 
  • Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing (target Wuamesu pada tahun 2016);(10%)
  • Kegiatan lain yang sah menurut hukum (20%)

Posisi Keuangan Awal



0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © 2015 - . Wuamesu Indonesia - All Rights Reserved.
Design blog : Sekretariat Wuamesu Indonesia
Menuju Paradigma Baru